Beranda | Artikel
Hukum Merayakan Ulang Tahun
Kamis, 1 Januari 2015

Apa hukum merayakan ulang tahun atau maulid?

Kaum muslimin merayakan hari ulang tahun (Ultah) untuk anak-anak dan ketika itu disajikan makanan untuk para tamu yang hadi. Ketika itu pula disuarakan shalawat nariyah. Apakah makanan yang mereka sajikan kala itu boleh dimakan? Lalu apa dalil jika makanan tersebut tidak boleh dimakan karena mengingat perayaan tersebut tidak ada tuntunannya?

Jawab: Perayaan hari kelahiran (maulid) termasuk amalan yang tidak dituntunkan dalam Islam sehingga tak perlu diamalkan. Adapun memakan makanan saat acara tersebut tidaklah dibolehkan. Namun ada yang menganggap bahwa memakan makanan tersebut tak masalah karena tujuannya adalah untuk memuliakan tamu dan semuanya tergantung niat.

Akan tetapi yang lebih tepat, maksud menyajikan makanan ketika itu adalah untuk memperingati acara yang tidak ada tuntunannya. Sedangkan makan makanan yang ada pada acara tersebut termasuk dalam tolong menolong dalam dosa dan melampaui batas. Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2)

Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair berkata, “Adapun shalawat nariyah adalah di antara shalawat yang diamalkan orang sufi yang tidak ada tuntunan. Tidak boleh menghadiri majelis tersebut dan bekerja sama di dalamnya.”

Referensi: http://islamqa.info/ar/9485

Selesai disusun di Hotel Saif At Tawbah Makkah Al Mukarromah, 10 Rabi’ul Awwal 1436 H

Yang mencintaimu karena Allah: Muhammad Abduh Tuasikal

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.


Artikel asli: https://rumaysho.com/9983-hukum-merayakan-ulang-tahun.html